BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Perkuat Kerja Sama dengan Australia

 
 

Porosnusantara.co.id |JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika hasil penanganan 21 kasus dengan 25 tersangka di Kantor BNN RI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke dalam mesin pembakar. Sebelum dimusnahkan, sejumlah barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kandungan narkotika.

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 29.613,81 gram, sabu cair sebanyak 2,02 ton, ganja 4.156,81 gram, daun ganja 10,65 gram, tembakau sintetis 61,01 gram, MDME 98,94 gram, serta etomidate sebanyak 437,5 mililiter.

Pemusnahan tersebut dihadiri Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago.

BNN menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penanganan perkara sekaligus untuk mencegah narkotika hasil sitaan kembali beredar di masyarakat.

Langkah pemberantasan narkotika juga diperkuat melalui kerja sama internasional. Sehari sebelumnya, Selasa (22/9/2026), BNN RI dan Australian Federal Police (AFP) sepakat memperpanjang kemitraan dalam penanganan kejahatan narkotika lintas negara.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto bersama Komisioner AFP Krissy Barrett di Bali.

Berdasarkan Paragraf 11 MoU, kerja sama kedua lembaga diperpanjang selama lima tahun hingga 25 November 2031. Ruang lingkup kerja sama mencakup penanganan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.

Antisipasi Modus Baru Peredaran Narkotika

Dalam kerja sama tersebut, BNN dan AFP berkomitmen memperkuat pertukaran informasi intelijen serta koordinasi taktis untuk mendukung penegakan hukum terhadap jaringan narkotika internasional.

Kedua lembaga juga akan mendorong program peningkatan kapasitas dan kompetensi personel penegak hukum sebagai bagian dari upaya menghadapi pola kejahatan narkotika yang terus berkembang.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyoroti salah satu perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan produk gaya hidup masyarakat, termasuk rokok elektronik atau vape.

BNN menemukan indikasi kuncup bunga ganja atau cannabis bud diolah menjadi ekstrak THC berbentuk cair, kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape untuk dikonsumsi.

Menurut BNN, perkembangan modus tersebut menjadi tantangan dalam pengawasan karena produk narkotika dapat disamarkan melalui perangkat yang umum digunakan masyarakat.

Karena itu, BNN mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap peredaran produk vape. Indonesia juga dinilai perlu mempelajari pengalaman serta praktik penegakan hukum dari negara mitra, termasuk Australia, dalam mengawasi produk rokok elektronik.

Pertukaran informasi dan penerapan praktik yang relevan diharapkan dapat membantu aparat mendeteksi serta mengantisipasi munculnya modus baru peredaran narkotika.

Melalui perpanjangan kerja sama, BNN dan AFP juga berkomitmen menjaga pertukaran data intelijen secara berkala, memperkuat koordinasi operasional, serta meningkatkan kemampuan personel dalam mengungkap jaringan kejahatan narkotika lintas negara.

BNN menegaskan akan terus memperluas kemitraan dengan lembaga internasional sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, mitra internasional, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba).

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *