KUPANG, POROS NUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). KAD dimaksud guna melakukan pencegahan korupsi khususnya di sektor swasta, pelaku usaha (korporasi). Dilakukan pembentukan KAD di NTT, mengingat kasus korupsi yang selama ini marak terjadi di sektor publik, sering melibatkan sektor swasta (pelaku usaha) yang menggunakan dana APBN dan APBD.
Untuk itu, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian KPK RI, bekerjasama dengan pemerintah provinsi NTT membentuk sebuah wadah KAD di Kupang. Acara pembukaan pembentukan KAD pencegahan korupsi di sektor swasta itu, dibuka Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Benny A. Litelnoni, di Hotel Aston, Kupang, Selasa (12/9) pagi. Turut hadir pada acara pembentukan KAD antara lain, para pelaku usaha, Kadin NTT, Sekretaris Daerah se NTT, Inspektorat provinsi NTT, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi, Kabupaten dan kota se NTT. Wagub Benny Litelnoni, mengatakan upaya pencegahan menjadi penting untuk memutus mata rantai tindak pidana korupsi. Apalagi, lanjut Wagub, KPK memiliki kewenangan dalam melakukan koordinasi, supervisi (pengawasan), monitoring, pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi. “Saya berikan apresiasi yang tinggi kepada KPK sehubungan dengan upaya pencegahan korupsi di NTT. Kita berkomitmen agar melalui wadah KAD, dapat melakukan pencegahan korupsi secara profesional dan berintegritas,” tambah Wagub.
Dijelaskannya, melalui wadah yang dibentuk KPK, dapat dimanfaatkan bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta akuntabel. “Jadi pihak regulator dan pelaku usaha dapat sharing pengalaman terkait prosedur dan mekanisme pengelolaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Wagub Litelnoni. Direktur Gratifikasi KPK RI, Giri Suprapdiono, menjelaskan wadah KAD yang dibentuk di NTT merupakan salah satu dari delapan KAD yang telah terbentuk di Indonesia. Tujuh KAD lainnya, terdapat di Bandung, Semarang, Yogyakarta, pakanbaru, Samarinda, Lampung dan Balikpapan.”Jadi wadah KAD menjadi sebuah wadah komunikasi dan sharing serta advokasi antara para pelaku usaha dengan regulator, asosiasi maupun LSM untuk mewujudkan tujuan KPK dalam memberantas korupsi.
Sehingga kata Advokasi bukan berarti pembelaan hukum tapi advokasi dalam menjembatani antar korporasi dan regulator untuk memecahkan persoalan yang dihadapi,” katanya. Selain itu, tutur Giri Suprapdiono, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor: 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, menjadi acuan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dikalangan pelaku usaha dengan memanfaatkan wadah KAD. “Nanti dalam KAD dibentuk forum kelompok kerja anti korupsi (Anti-Corruption Warking Group/ACWG). Tujuannya untukmembahas rencana aksi yang sudah ditetapkan dalam KAD guna menghasilkan rekomendasi bagi perbaikan bisnis atau perijinan yang nenjadi permasalahan,” jelasnya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi KADIN NTT, Adi Angi, mengatakan kasus korupsi bukan soal uang tapi kesalahan administrasi juga dapat dijerat melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga wadah ini menjadi sangat penting untuk sharing antara regulator dan korporasi agar mendapat titik terang dari penggunaan APBN aupun APBD. Lanjut Adi, KADIN NTT dukung niat baik KPK dalam pencegahan korupsi di sektor korporasi.
(*/ Siaran Pers Biro Humas Setda NTT/erni amperawati)