DIDUGA TIDAK SESUAI BESTEK, KANNI KECAM PROYEK KABUPATEN PEMALANG

Pemalang , POROS NUSANTARA Proyek Sender Jalan Kabupaten Pemalang  Jawa Tengah di jalan Karangmoncol – Tanahbaya sepanjang 1km, Jumat 11/8/2017 menuai kecaman KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) di lokasi proyek, Karena tidak adanya papan proyek dan buruknya pengerjaan proyek di lapangan.

Rianto dari KANNI Jumat 11/8 pukul 01.00 WIB ditemui saat menjumpai proyek pengerjaan sender jalan sepanjang 1km di Dukuh Tegal Panjang Jalan Tanahbaya – Karangmoncol mengecam kontraktor pelaksana proyek, dirinya mengatakan, “ini diduga tidak sesuai spek, semennya juga kurang, tidak adanya  papan proyek, ini perlu disikapi dan DPU harus segera menegur pemborong-pemborong nakal dan memberikan sangsi, agar sesuai bestek jadi tidak merugikan keuangan negara. Ungkapnya.

BACA JUGA  Akibat Narkoba Divonis 5 Tahun, Mantan Kasat Narkoba Polres Pasaman Dipecat

Dirinya menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

BACA JUGA  Purkidi Klarifikasi Pemberitaan Di Media Olyn Yang memojokan Dirinya

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “ (Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandasnya, masih menurutnya pihaknya akan melayangkan somasi apabila tidak ada tindakan dari dinas terkait dan akan terus mengawalnya sampai proses pidana, begitu ungkap Rianto pada Poros Nusantara.

BACA JUGA  Kementan Dorong Petani Jayapura Mandiri Hasilkan Sayuran Aman Konsumsi

Laporan: Solihin Kohar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *