Porosnusantara.co.id | KOTABARU, KALSEL— Kasus dugaan pencatutan data pribadi (PDP) yang menyeret dua orang oknum pengacara, M. Noor Asikin, S.H., M.H. dan Marisa Dwi Puspa, S.H., terus bergulir di ranah hukum Polres Kotabaru.
Pada Selasa (27/10/2026), Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru kembali memanggil empat orang para saksi korban yang merasa dirugikan, yakni Jumuliana, Sumiati, Jumiati, dan Halimatus Sa’diah, sementara Radiansyah akan menyusul memberikan keterangan kesaksian.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotabaru, Jumuliana membeberkan sejumlah kejanggalan dan fakta mengejutkan terkait asal-usul perselisihan tanah milik almarhum orang tua mereka, Anang Ajam.
Di hadapan penyidik, Jumuliana menegaskan bahwa ia bersama seluruh ahli waris sah dari almarhum Anang Ajam tidak pernah sama sekali menyerahkan dokumen pribadi atau identitas resmi berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) maupun KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada pihak manapun, termasuk Notaris kepada Saudara Kandung, maupun Penggugat, atau Agus Rifani, ataupun juga Notaris Zuraidah, bahkan kedua Terlapor.
Kendati demikian, dokumen pribadi milik keluarga mereka mendadak muncul dan dijadikan alat bukti di pengadilan oleh Asikin dan Marisa, sebagaimana terbukti di List Bukti surat, pembuktian surat-surat, terupload pada Website Elektronik Mahkamah Agung, dalam penjelasannya terkait alasan mengajukan Identitas Pribadi Pelapor adalah untuk melengkapi berkas Akta Jual Beli (AJB) yang dibawa oleh seseorang bernama Agus Ripani ke Notaris Zuraidah.
“Kami tidak pernah menjual tanah itu dan tidak pernah menyerahkan KTP atau KK. Kami baru tahu data pribadi kami dipakai dan dijadikan alat bukti saat proses pembuktian di pengadilan semalam. Seolah-olah kami menyetujui adanya jual-beli tanah, padahal sama sekali tidak pernah terjadi jual-beli,” ujar Jumuliana.






