Menanggapi hal tersebut, ia menambahkan bahwa hubungan masa lalu dengan pihak almarhum Tarigan beserta istrinya, Gusti Herawati, murni merupakan kerjasama pengolahan usaha dengan sistem bagi hasil atau sewa lahan, bukan transaksi pelepasan hak atas tanah. Kejanggalan semakin mencolok lantaran setelah Tarigan meninggal dunia, tiba-tiba muncul kuitansi serta berkas pengalihan hak balik nama yang sama sekali tidak pernah ditandatangani oleh para ahli waris, selain itu ia mempertanyakan kuitansi yang terindikasi palsu juga muncul di persidangan, sehingga Jumuliana juga menyayangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru.
Perjuangan mencari keadilan ini pun berlanjut ke ranah hukum setelah pihak keluarga mendapati berbagai kejanggalan yang merugikan. Lebih lanjut, Jumuliana membeberkan bahwa di tengah persidangan dan saat peninjauan lokasi oleh majelis hakim, pihak pengacara lawan yang bernama Marisa sempat mengakui secara terbuka perihal penawaran sejumlah uang berkisar antara Rp60 juta hingga Rp100 juta kepada keluarga korban.
Meskipun dalih yang disampaikan di depan hakim berkedok “itikad baik untuk berdamai”, pihak keluarga dengan tegas menolak uang tersebut karena menilai langkah itu bukan itikad baik yang sebenarnya, melainkan upaya melegalkan pengalihan hak tanah yang diduga cacat hukum.
“Kalau memang ada itikad baik, seharusnya bertamu ke rumah baik-baik, bukan tiba-tiba datang mau balik nama tanah pakai data pribadi kami tanpa izin. Karena kami merasa dizalimi dan didustai, kami langsung melaporkan hal ini ke Polres Kotabaru untuk menuntut keadilan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotabaru ini, diharapkan tabir dugaan pemalsuan dokumen serta pencatutan data pribadi warga dapat tersingkap secara terang benderang. Seluruh keluarga besar berharap para pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini dapat segera diproses secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Tim)






