Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Presiden Pecat Wamen dan Sekjen ATR/BPN

 
 

Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Lembaga Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian atas proses Izin Peralihan Hak (IPH) dan balik nama 11 sertifikat tanah milik perusahaan investor di Kabupaten Tangerang, Banten.

Desakan tersebut disampaikan setelah lembaga itu menerima kuasa khusus dari perusahaan yang mengeluhkan belum selesainya proses administrasi pertanahan. Menurut keterangan pihak kuasa hukum, pemohon telah melengkapi dokumen persyaratan, memperoleh nomor berkas, serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Surat Perintah Setor (SPS) untuk 11 sertifikat tersebut disebut telah terbit pada 28 September 2026. Namun, hingga konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 12 Oktober 2026, pihak pemohon mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian permohonan.

Ketua tim hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan menilai keterlambatan itu perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, terutama karena perusahaan tersebut berencana membangun pabrik dan melakukan investasi di Indonesia.

Menurut tim hukum, proses administrasi telah berlangsung sejak berkas pertama kali diajukan pada 5 Juni 2026. Mereka meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kantor Wilayah BPN Banten menjelaskan status permohonan serta perkiraan waktu penyelesaiannya.

Pertanyakan Dasar Penerapan Izin Peralihan Hak

Selain menyoroti lamanya proses administrasi, Pemuda Nusantara Berkeadilan juga mempertanyakan dasar hukum penerapan Izin Peralihan Hak pada objek tanah yang dimohonkan.

Pihak kuasa hukum merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan meminta ATR/BPN memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar penerapan IPH dalam kasus tersebut.

 
Penulis: fadillah
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *