Ombudsman Minta Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Segera Dibongkar

 
 

Porosnusantara.co.id | BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) segera membongkar fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pembongkaran tersebut menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Ditjenpas setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Rabu (23/9/2026).

 

“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida di Cibinong.

Ia menegaskan, fasilitas yang ditemukan harus sudah dibongkar ketika Ombudsman kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan.

“Sudah harus dirubuhkan,” ujarnya.

Selain pembongkaran, Ombudsman meminta Ditjenpas melakukan restrukturisasi terhadap pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran. Ombudsman juga meminta warga binaan yang diduga menempati fasilitas tersebut dikembalikan ke sel.

Ombudsman turut meminta pengamanan di kawasan lapas diperketat serta dua akses keluar yang ditemukan di bagian belakang kawasan lapas ditutup.

“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” kata Syafrida.

Seluruh hasil sidak tersebut akan dituangkan Ombudsman dalam lembar kajian dan disampaikan kepada Ditjenpas bersama sejumlah tindakan korektif. Pelaksanaannya kemudian akan dipantau untuk memastikan perbaikan dilakukan sebelum sidak berikutnya.

Temukan Fasilitas Seperti Apartemen

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36 di area terpisah kawasan Lapas Cibinong. Ruangan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai peralatan rumah tangga dan memasak.

Tim Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area tersebut.

Selain fasilitas kamar, Ombudsman menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas serta botol bekas minuman di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas yang ditemukan memiliki kelengkapan seperti tempat tinggal atau apartemen meski dalam ukuran yang lebih kecil.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri di Cibinong.

Pihak Lapas Cibinong sebelumnya menyebut bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Syafrida meragukan penggunaan fasilitas tersebut sesuai dengan peruntukannya.

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” kata Syafrida.

Ia menduga fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mendapatkan tempat tinggal dengan fasilitas yang lebih nyaman.

Ombudsman belum dapat memastikan identitas warga binaan yang menempati fasilitas tersebut maupun apakah fasilitas itu digunakan oleh narapidana dalam perkara tertentu.

“Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal,” ujarnya.

Temuan fasilitas khusus tersebut terungkap dalam sidak kedua Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman selanjutnya akan memantau pelaksanaan tindakan korektif yang diminta sebelum melakukan pemeriksaan kembali.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *