Porosnusantara.co.id | Jakarta – Guru Besar Psikologi Pendidikan Islam sekaligus Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Bengkulu, Prof. Dr. Idi Warsah, M.Pd.I., menghadiri penandatanganan kerja sama strategis antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Kegiatan tersebut berlangsung di Flores Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kolaborasi nasional tersebut menjadi salah satu langkah terbesar dalam pengembangan pendidikan profesi advokat di Indonesia. Kerja sama ini tidak hanya memperluas akses mahasiswa terhadap pendidikan profesi advokat, tetapi juga memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan hukum berbasis konsep triple helix.
Usai acara, Prof. Idi Warsah menyampaikan bahwa perguruan tinggi keagamaan memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya melahirkan ahli hukum Islam, tetapi juga mencetak advokat dan praktisi hukum yang mampu berkontribusi terhadap pembangunan sistem hukum nasional.
“Kami berharap kerja sama ini membuka peluang yang lebih luas bagi mahasiswa Fakultas Syariah untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan meniti karier sebagai advokat profesional. Lulusan hukum Islam memiliki kompetensi yang tidak kalah dengan lulusan hukum umum karena mereka memahami hukum dari perspektif syariah sekaligus dapat menguasai hukum positif,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini masih terdapat stigma bahwa Program Studi Hukum Islam memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dibandingkan program studi hukum umum. Padahal, lulusan syariah justru memiliki cakupan keilmuan yang luas dan mampu memberikan kontribusi besar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.






