Porosnusantara.co.id |Jakarta – Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, melaporkan advokat Lechumanan dan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik serta fitnah.
Roy Suryo menyampaikan bahwa laporan pertama telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4111/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditujukan kepada Lechumanan dengan dugaan pelanggaran Pasal 394 KUHP.
“Laporan pertama sudah diterima dan ditujukan kepada saudara Lechumanan,” ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Roy, laporan itu berkaitan dengan aduan yang sebelumnya dibuat Lechumanan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait polemik ijazah Jokowi yang kemudian berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Roy menilai terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut karena pihak yang disebut sebagai korban adalah Peradi Bersatu. Menurutnya, Peradi Bersatu merupakan organisasi, bukan individu.
“Dalam laporan itu disebutkan korbannya adalah Peradi Bersatu. Saya mempertanyakan hal tersebut karena Peradi Bersatu merupakan organisasi,” kata Roy.
Ia mengaku baru melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/6/2026) setelah mengetahui laporan Lechumanan diberitakan di salah satu stasiun televisi nasional.
Selain itu, Roy juga melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan fitnah dan persangkaan palsu. Dalam laporannya, Roy mencantumkan Pasal 434 KUHP tentang fitnah dan Pasal 438 KUHP tentang persangkaan palsu.
Menurut Roy, Rismon berulang kali menuding dirinya membawa aset milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tanpa dasar yang jelas.
“Menurut saya, tuduhan tersebut telah berulang kali disampaikan dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya.
Roy menjelaskan bahwa persoalan aset Kemenpora yang pernah dikaitkan dengan dirinya telah selesai secara hukum. Ia menyebut perkara tersebut telah diselesaikan dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa gugatan yang sebelumnya diajukan Kemenpora terhadap dirinya telah dicabut dan perkara tersebut telah dinyatakan selesai.
“Persoalan dengan Kemenpora sudah selesai sejak lama dan tidak lagi menjadi temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan lembaga terkait,” kata Roy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lechumanan maupun Rismon Sianipar terkait laporan yang diajukan Roy Suryo tersebut.






