Mendagri Ungkap 39 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Belanja Pegawai Dinilai Terlalu Tinggi

Porosnusantara.co.id |Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah di Indonesia yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026).

Tito menjelaskan, salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah tingginya porsi belanja pegawai di sejumlah daerah yang sudah melebihi batas ideal. Bahkan, di beberapa wilayah, belanja pegawai tercatat mencapai lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, kondisi ini membuat ruang fiskal daerah menjadi terbatas sehingga anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik ikut tertekan.

Ia menyebut beberapa daerah yang memiliki porsi belanja pegawai cukup tinggi, di antaranya Provinsi Sulawesi Tengah dengan angka sekitar 56,65 persen, Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, serta Kabupaten Sigi yang mencapai sekitar 60 persen.

“Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Kemungkinan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berat, sehingga perlu dukungan melalui Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN,” ujar Tito.

Kemendagri juga mencatat, dari ratusan kabupaten di Indonesia, terdapat 367 kabupaten yang masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang telah memenuhi ketentuan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 5 Januari 2027 bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tito juga mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja, termasuk pengurangan kegiatan yang dinilai tidak prioritas, seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, agar pengelolaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *