Porosnusantara.co.id|Bekasi- Pengadilan Negeri (PN) Bekasi melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan seluas 2.141 meter persegi di kawasan Kaliabang Tengah, samping RS THB Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara, Rabu (3/6/2026).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan terhadap objek yang telah dimenangkan melalui proses lelang resmi dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi sempat mengalami hambatan di lapangan. Sejumlah massa yang berada di lokasi melakukan aksi penolakan sehingga terjadi aksi saling dorong dengan petugas pengamanan yang bertugas mengawal jalannya eksekusi.
Juru Sita PN Bekasi, Suriati Gulo, menjelaskan bahwa secara hukum lahan dan bangunan tersebut telah menjadi milik pemenang lelang, Jeffry Defjan.
Menurutnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tersebut telah beralih atas nama pemohon eksekusi, sehingga pelaksanaan eksekusi memiliki dasar hukum yang kuat.
“Objek ini telah sah menjadi milik pemenang lelang berdasarkan proses hukum yang berlaku. Sertifikat juga sudah beralih atas nama pemohon eksekusi,” ujarnya.
PN Bekasi menyatakan seluruh tahapan hukum telah dilalui sebelum eksekusi dilakukan, mulai dari proses teguran (aanmaning), pencocokan objek, hingga penetapan jadwal pelaksanaan eksekusi.
Meski pihak termohon sempat mengajukan keberatan, hal tersebut tidak menunda pelaksanaan eksekusi karena grosse risalah lelang memiliki kekuatan eksekutorial yang dapat langsung dilaksanakan.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dwi, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran aparat keamanan di lokasi bertujuan untuk memastikan proses pelaksanaan putusan pengadilan berjalan aman, tertib, dan kondusif.







