Kasi pidum Kejaksaan Negri Bandar Lampung Reza Reza Aditya Wardhana mengatakan,” Benar hari ini kita melaksanakan perintah pengadilan Tanjungkarang yang memvonis terdakwa Rustam Efendi terkait perkara pembunuhan terhadap ayah kandung nya sendiri dengan Vonis selama 8 bulan menjalani tindakan perawatan perkiatri itensif dari ahli kejiwaan di Rumah sakit Jiwa Daerah Provinsi lampung,” Katanya.
Terdakwa kerumah Sakit jiwa bersama Jaksa penuntut Umum Erni dan Kuasa hukum terdkwa Tarmizi serta di damping Lurah Raja basa jaya Agus Purwanto.
Dalam Persidangan Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rustam Efendi dengan dakwaan subsider
Pasal 458 Jo 338 UU No. 1 tahun 2023 dan UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHP namun dalam fakta persidangan terbukti terdakwa mengalami gangguan jiwa berat dan dia tidak dapat mempertanggung jawab kan perbuatan nya.
Di tempat yang sama, Lurah Rajabasa jaya Agus Purwanto mengatakan saya sudah mengawal kasus ini dari awal kejadian nya dan sampai mengantar ke Rumah sakit jiwa kami sangat berterima kasih dengan tindakan yang di ambil pengadilan dan Kejaksaan yang memasukkan nya ke Rumah sakit jiwa karena di tempat sekitar rumah terdakwa warga merasa sangat ketakutan bila terdakwa ini berada di sekitar kediaman nya begitu juga keluarga sangat takut andaikata dia berada di kampung itu lagi warga takut peristiwa sadis terulang lagi ,ujar Lurah Agus
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU bahwa terdakwa Ristam Efendi dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






