Direktur PT Khazanah Tamma Internasional Ditahan, Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Umrah Rp12,14 Miliar

Porosnusantara.co.id |Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang merugikan ratusan calon jamaah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Korbannya sebanyak 128 orang dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Budi, penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi yang terdiri dari para pelapor dan korban yang terdata dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka.

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata dan dilakukan gelar perkara,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon jamaah umrah melaporkan dugaan tidak diberangkatkannya mereka ke Tanah Suci meski telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara perjalanan.

Dalam proses penyidikan, polisi menduga terdapat unsur penipuan dan penggelapan dana yang menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana para calon jamaah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah dengan memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak penyelenggara, serta kelengkapan dokumen perjalanan sebelum melakukan pembayaran.

Penulis: supriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *