Oleh : Nurseha Sapri (Praktisi Pendidikan, Depok)
Porosnusantara.co.id | Opini – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah siswa melakukan tindakan tidak pantas terhadap gurunya. Dalam video tersebut, para siswa tampak mengacungkan jari tengah dan menjulurkan lidah di belakang punggung sang guru. Perilaku itu dinilai mencerminkan lunturnya penghormatan terhadap sosok pendidik.
Pihak sekolah awalnya menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari kepada para siswa. Namun, sanksi tersebut kemudian diubah menjadi pembinaan karakter selama tiga bulan dengan tetap mengikuti proses pembelajaran di sekolah (tvonenews.com, 18/04/2026).
Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan besar: mengapa kasus serupa terus berulang di lingkungan pendidikan?
Fenomena tersebut dinilai tidak lepas dari krisis adab yang lahir dari sistem pendidikan sekuler-liberal. Sistem pendidikan saat ini dianggap lebih menitikberatkan pada capaian materi dan kebutuhan pasar kerja dibanding pembentukan karakter dan keimanan peserta didik.
Hubungan guru dan murid yang semestinya dibangun atas dasar penghormatan dan nilai moral perlahan berubah menjadi hubungan transaksional. Guru didorong untuk mencetak lulusan yang siap masuk dunia kerja, sementara aspek pembinaan akhlak semakin terpinggirkan.
Sistem pendidikan sekuler-kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan dinilai ikut memengaruhi perilaku guru maupun murid. Akibatnya, hubungan keduanya tidak lagi dilandasi nilai keimanan sehingga keharmonisan dalam proses pendidikan semakin melemah.
Perilaku siswa yang melecehkan guru juga disebut sebagai dampak dari budaya liberalisme dan obsesi terhadap viralitas media sosial. Demi konten dan pengakuan dari lingkungan pergaulan, sebagian pelajar lebih mementingkan popularitas dibanding menjaga etika terhadap guru.
Kebebasan berekspresi yang berkembang dalam sistem kapitalisme turut melahirkan kebebasan tanpa batas, terutama di ruang digital. Media sosial dianggap sebagai ruang bebas tanpa kontrol nilai dan etika. Dalam kondisi ini, pengaruh teman sebaya atau peer group sering kali menjadi standar perilaku yang mengikis kemampuan pelajar membedakan benar dan salah.
Kasus tersebut juga dinilai menjadi bukti melemahnya wibawa guru di hadapan siswa. Muncul pertanyaan mengenai efektivitas sanksi sekolah dan posisi guru yang kerap dianggap tidak memiliki kewenangan tegas karena khawatir dipersoalkan saat mendisiplinkan murid.
Di sisi lain, pemerintah selama ini terus menggencarkan program “Profil Pelajar Pancasila” yang bertujuan membentuk generasi beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Namun, munculnya kasus serupa dinilai menjadi tamparan keras bahwa program tersebut masih sebatas konsep administratif dan belum menyentuh akar persoalan.
Dalam praktiknya, pendidikan dinilai masih berfokus pada aspek akademik dan pencapaian materi, sementara pembentukan adab belum menjadi prioritas utama. Kondisi ini dianggap menunjukkan kegagalan sistem pendidikan sekuler-liberal dalam melahirkan generasi berkarakter.
Berbeda dengan sistem pendidikan Islam yang disebut berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam (Syakhshiyah Islamiyyah). Dalam sistem tersebut, kurikulum dibangun berdasarkan akidah Islam sehingga pola pikir dan perilaku peserta didik dikontrol oleh syariat.
Pendidikan Islam tidak hanya menekankan kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan akhlak dan adab. Sekolah menjadi tempat menanamkan nilai keimanan sehingga hubungan guru dan murid dibangun atas dasar penghormatan dan semangat berlomba dalam kebaikan.
Guru dipandang sebagai sosok mulia yang mengajarkan ilmu untuk kemaslahatan umat, sementara murid dididik untuk menghormati gurunya sebagai bagian dari keberkahan ilmu.
Selain itu, negara juga dinilai memiliki peran penting dalam menjaga moral generasi, termasuk melalui pengawasan terhadap konten digital yang merusak akhlak. Tayangan yang mengandung unsur pelecehan, kekerasan, dan pembangkangan dianggap berpotensi memengaruhi perilaku pelajar.
Dalam Islam, negara juga menerapkan sistem sanksi yang berfungsi sebagai penebus kesalahan (jawabir) sekaligus pencegah (zawajir) agar pelanggaran serupa tidak terulang. Sanksi diterapkan secara tegas namun tetap adil sesuai syariat.
Islam juga disebut sangat memuliakan guru. Penghormatan terhadap guru dipandang sebagai salah satu jalan memperoleh keberkahan ilmu. Negara wajib memberikan penghargaan dan kesejahteraan yang layak kepada para pendidik agar martabat dan wibawa guru tetap terjaga di tengah masyarakat.
Dengan demikian, lahirnya generasi beradab dinilai hanya dapat terwujud melalui sistem pendidikan yang menempatkan akhlak, keimanan, dan keadilan sebagai fondasi utama pendidikan. “Wallahu a’lam bishawab”.






