Ketua IWOI Sambas: Apapun Bentuknya Ubah Alih Fungsi Kawasan Hutan Tidak Perbolehkan Untuk Menanam Pohon Sawit

Oplus_16908288

Ketua IWOI Sambas: Apapun Bentuknya Ubah Alih Fungsi Kawasan Hutan Tidak Perbolehkan Untuk Menanam Pohon Sawit

Sambas – Kalbar. Porosnusantara co id.
Alih Fungsi Hutan Jadi Sawit Ilegal di Sambas Dinilai Cerminan Lemahnya Kontrol Negara. Praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat .
( Rabu . 21/01/2026 )

Revie sampaikan saat awak media mewawancarai di toko kopi terminal Sambas , Beberapa Dekade ini menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap pengelolaan sumber daya alam khususnya di kab Sambas dan publik menyoroti masifnya temuan ribuan hektare kebun sawit di dalam kawasan hutan kita ini ,’ tegasnya .

Menurut Ketua IWOI Sambas Revie keberadaan kebun sawit di area yang seharusnya dilindungi bukanlah peristiwa kebetulan, melainkan indikasi adanya pola sistemik yang berlangsung dalam waktu lama. “Temuan sekitar ribuan hektare sawit di kawasan hutan bukan kebetulan, melainkan pola sistemik,” ujarnya.

Ia menilai, lemahnya pengawasan membuka ruang terjadinya praktik perambahan hutan secara terstruktur, melibatkan berbagai aktor, baik di tingkat lokal maupun yang memiliki akses pada perizinan. Kondisi ini, kata Revie berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil, baik dari sisi penerimaan negara maupun kerusakan lingkungan.

Untuk itu Revie mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan audit forensik secara menyeluruh. Audit tersebut dinilai penting guna mengungkap siapa saja aktor yang terlibat, menelusuri legalitas penguasaan lahan, serta menghitung secara pasti potensi kerugian negara akibat alih fungsi ilegal tersebut.
“Perlu audit forensik menyeluruh untuk mengungkap aktor, legalitas lahan, dan potensi kerugian negara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *