Ketua IWOI Sambas: Apapun Bentuknya Ubah Alih Fungsi Kawasan Hutan Tidak Perbolehkan Untuk Menanam Pohon Sawit

Oplus_16908288

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas kehutanan bertindak tegas, tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau pembiaran.

Diakhir wawancara Ketua IWOI Sambas Revie , Sambil Menikmati Kopi Pancong terminal Berpesan Khusus bagi Mereka yang merusak Alam kita ini di kabupaten Sambas,
Apapun alasannya, didalam Kawasan Hutan (KH) , Taman Wisata alam (TWA), Hutan lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) tidak perbolehkan untuk menanam pohon sawit ,” tutup Ketua IWOI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi kehutanan terkait langkah konkret penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan Kabupaten Sambas.

Analisis Hukum DPD YLBH LMRRI kalbar.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI kalbar saat dimintai keterangan via WhatsApp menjelaskan bahwa terkait dengan kejahatan kehutanan dan kejahatan lingkungan serta kejahatan Agraria saling memiliki Korelasi antara satu dengan yang lainnya, maka pelaku kejahatannya juga secara otomatis akan menabrak lebih dari satu Undang undang, kata yayat.

Berkaitan dengan adanya dugaan penyerobotan secara sengaja di lahan Hutan Lindung yang digunakan untuk perkebunan sawit, maka hal itu sudah merupakan murni kejahatan dan harus segera ditindaklanjuti oleh APH dikalimantan barat ini tanpa harus di pilah pilih proses hukumnya, pinta yayat.

Dinas LHK propinsi kalimantan barat mesti bertanggung jawab atas permasalahan kejahatan yang terjadi di kawasan hutan dan lingkungan wilayah kabupaten sambas, sudahilah dan hentikanlah permainan permainan yang membodohi masyarakat lokal di kabupaten sambas dengan hanya memberikan janji janji sawit akan memberikan kesejahteraan pada masyarakat lokal, padahal masih banyak lahan lahan masyarakat yang ditanami sawit namun belum di bayarkan pembebasan lahannya, lahan plasma yang dibayarkan secara tidak layak dan pantas, HGU perusahaan sawit yang masuk di lahan lahan perumahan penduduk, dan masih banyak lagi masalah lainnya yang mesti di bahas secara formil dikalangan APH, eksekutive serta legislative, sahut yayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *