Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Usai Laporkan Richard Lee

Porosnusantara.co.id | Jakarta — Amira Farahnaz, yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. Status ini muncul setelah Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penyidik menilai pernyataan Doktif yang menyebut salah satu klinik Richard Lee di Palembang tidak berizin, dianggap tidak sesuai fakta karena izin praktik klinik tersebut sudah ada. Hal ini memicu laporan balik oleh Richard Lee yang terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Pihak kepolisian menekankan bahwa mediasi antara kedua pihak masih menjadi prioritas sebelum proses hukum dilanjutkan. Namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, kedua tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Doktif tidak ditahan, tetapi diwajibkan wajib lapor selama penyidikan berlangsung.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas perseteruan antara penguji produk dan pemilik klinik yang juga seorang influencer, sekaligus menjadi perhatian publik terkait perlindungan konsumen dan tanggung jawab di media sosial.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *