Kedua tersangka yakni Eko Kuncoro bin Sutoro dan Zainal Abidin bin Lanjumin (alm). Penetapan sekaligus penahanan dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.46 WIB di Kantor Kejari Way Kanan.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.239.635 dari nilai kontrak Rp4.789.801.000 yang tertuang dalam Kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016, dengan pelaksana PT Haga Unggul Lestari.
Dasar Hukum Penetapan
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan menerbitkan:
Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1936/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Eko Kuncoro bin Sutoro.
Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1934/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Zainal Abidin bin Lanjumin (alm).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Way Kanan Nomor PRINT-02/L.8.17/Fd.2/07/2025 untuk Zainal Abidin dan PRINT-03/L.8.17/Fd.2/10/2025 untuk Eko Kuncoro.
Selanjutnya, Kejari juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan masing-masing:
Nomor PRINT-998/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Eko Kuncoro bin Sutoro.
Nomor PRINT-997/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Zainal Abidin bin Lanjumin (alm).






