Bolehkah Memotret Proyek Pemerintah? Ini Penjelasan Lengkapnya

 
 

Porosnusantara.co.id |

Pertanyaan mengenai boleh tidaknya masyarakat mengambil foto di lokasi proyek pemerintah kembali mencuat, terutama di tengah meningkatnya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

 

Isu tersebut muncul pada proyek pembangunan tanggul permanen Sungai Citarum Hilir di Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Proyek yang menelan anggaran Rp13,4 miliar dan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) serta dikerjakan oleh PT Jaya Mulya Konstruksi itu memasang plang bertuliskan “Dilarang memotret atau video”.

Proyek Pemerintah pada Prinsipnya Terbuka

Ketua DPC MOI Bekasi Raya, Misra S.M., menjelaskan bahwa proyek pemerintah pada dasarnya bersifat terbuka untuk dipantau publik karena menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Meski demikian, terdapat aturan tertentu yang tetap harus dihormati.

“Memotret proyek pemerintah itu boleh. Yang dilarang adalah memasuki area konstruksi tanpa izin karena berkaitan dengan keselamatan,” ujar Misra.

Prinsip keterbukaan informasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pembatasan Berlaku Demi Keselamatan Kerja

Misra menambahkan, kegiatan konstruksi memiliki standar keselamatan kerja yang ketat. Karena itu, kontraktor maupun pihak pengawas proyek dapat membatasi akses masyarakat ke dalam zona kerja.

“Jika lokasi proyek dipasang papan peringatan seperti ‘Dilarang Masuk Selain Pekerja’, itu bukan larangan dokumentasi. Itu aturan keselamatan kerja,” jelasnya.

Area proyek pada umumnya memiliki risiko seperti pergerakan alat berat, galian dalam, hingga jalur distribusi material. Karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan berada di dalam area tersebut tanpa izin dan perlengkapan keselamatan. Namun, pengambilan foto dari luar pagar atau dari area publik tetap diperbolehkan selama tidak menghambat aktivitas proyek.

 
Penulis: SupriyadiEditor: Redaksi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *