Pengedar Ganja Perempuan Ditangkap Satresnarkoba Pagaralam, 500 Gram Barang Bukti Diamankan

Pagaralam — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Sikat Musi II 2025, petugas berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar ganja di kawasan Sidorejo.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan. Pelaku berinisial Veni (33), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Kelurahan Nendagung.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.S.I., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Pagaralam telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar ganja. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang disita mencapai setengah kilogram ganja kering siap edar,” ujar Doris, Rabu (12/11).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Doris menjelaskan, kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi ganja di kawasan Sidorejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.

“Saat transaksi akan dilakukan di lokasi yang disepakati, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus ganja dengan berat bruto 500 gram yang dibalut kertas koran dan buku.

Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lain berupa kantong plastik hitam, kantong kain bertuliskan ‘Sugar Baby’, serta satu unit ponsel Vivo Y21a warna biru metalik yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi metamfetamin.

Penulis: SupriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *