Pengedar Ganja Perempuan Ditangkap Satresnarkoba Pagaralam, 500 Gram Barang Bukti Diamankan

“Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial Fery untuk dijual kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” tambah Doris.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi bersama masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pagaralam kembali menegaskan komitmennya menjaga Kota Pagaralam tetap bersih dari narkoba dan mempersempit ruang gerak para pengedar di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Penulis: SupriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *