Timanggong Rudi SH Mangkir Dari Panggilan Kapalo Binua Garantukng Sakawokng Marsianus Kodim SH Untuk Klarifikasi Pencabutan Tempayan Tanpa Prosedur Adat Dayak
Singkawang-Kalbar (kamis 23/10/2025). Pencabutan tempayan adat Dayak lokasi gedung happy building mendapat sorotan keras dari petuah-petuah adat Dayak serta TBBR Yang Datang seperti dari TBBR Ngara,TBBR Toho, TBBR Binuang Anjungan, TBBR Bengkayang, TBBR Sanggao Kulor, TBBR Pamingmilang, TBBR Sijangkung, Ketua adat sijangkung, Ketua Pamane Paminglang, Mangku Kota Singkawang, Panglima Perang. TBBR Sui Raya. Mereka hadir ingin mau melihat langsung klarifikasi dari Timanggong V. Rudi Adi Darmawi SH mengenai Pencabutan Tempayan Adat tersebut.
Dalam pertemuan di rumah Binua Garantukng Sakawokng Bagak Sahwa hampir 60 orang yang datang. Mereka penasaran ingin mau tau siapa sebenarnya yang bertanggung mencabut tempayan adat Dayak tersebut.
Marsianus Kodim SH. selaku Kapalo Binua Garantukng Sakawokng menegaskan bahwa aturan adat Dayak itu sudah ada ketentuan dan peraturannya sehingga semua masyarakat adat Dayak wajib hukumnya menaati ketika ada pelaksanaan adat di suatu tempat. Dan untuk mengenai Pencabutan peraga adat Dayak yang sudah di pasang itu tidak boleh di cabut atau di rusak, karena hal itu bisa merusak kesakralan adat Dayak sendiri
Lebih jauh Kodim demikian sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pelaksanaan ritual adat hanya berlaku bagi masyarakat Dayak dan tidak diperbolehkan lahan suku lain di pasang adat Dayak. Kecuali menghina adat Dayak maka siapapun suku itu pasti kena adat Dayak. Nah dalam hal ini Pencabutan Tempayan Adat yang berlokasi di jln GM Situt Gang Makasar yang dilakukan oleh Saudara Libertus Hansen lalu kemudian di cabut tanpa mengikuti prosedur adat. Maka saya mengundang Timanggong Saudara Rudi untuk datang kesini mengklarifikasi mengenai alasan serta tujuannya apa agar semua jelas. Ucapnya









