Way Kanan, porosnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Way Kanan saat ini sedang merampungkan gelaran pelaksaaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Evaluasi kinerja dilakukan pada 3 PPT Pratama yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun atau lebih sedangkan Uji Kompetensi dilakuan pada 27 (dua Puluh Tujuh)  PPT Pratama.

Menurut Sekdakab Way Kanan, Macheavelly Herman Tharmizi, SSTP, MM bahwa, Dasar kegiatan adalah
Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/4585/OTDA tanggal 06 Agustus 2025 Hal Persetujuan  Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpnan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 09059/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juli 2025
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 12189/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 25 Agustus  2025.

” Kegiatan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi dilakukan sesuai Amanah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kegiatan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi dilakukan guna menilai Kualifikasi, Kompetensi, Penilaian Kinerja terhadap PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta menyelaraskan kebutuhan organisasi untuk akselerasi percepatan pembangunan dan pelayanan publik dalam mencapai VISI dan MISI Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, karena kita menginginkan  pejabat yang di hasilkan dari tahapan dan proses Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi  dapat segera melakukan percepatan  mewujudkan apa yang menjadi VISI dan MISI Pemerintah Kabupaten Way yaitu “Mandiri dan Sejahtera” serta dan dapat merespon secara cepat dan baik  terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.” Tegas Macheavelly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *