Masih menurut mantan Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan tersebut bahwa, di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, saat ini terdapat 4 (Empat ) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang lowong yaitu : Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik dengan adanya jabatan lowong ini memungkin peserta Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi dapat mengisi jabatan lowong ini atau jabatan lain atau bahkan tetap pada jabatannya sesuai hasil dan rekomendasi terhadap hasil Penilaian Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja oleh Tim Panitia Seleksi Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi yang sesuai Amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 terdiri dari unsur internal, eksternal, akademisi dan profesional.
Adapun agenda Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi dimulai dengan terbitnya Surat Bupati Way Kanan Nomor : 800.1.3 /526 /V.02-WK/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Evaluasi Kinerja PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Surat Bupati Way Kanan Nomor: 800.1.3 /527 /V.02-WK/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2025.
Dengan agenda sebagai berikut
Pemberitahuan ke peserta Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi telah dilakukan pada Tanggal 1 September 2025, lalu penerimaan berkas Administrasi/portofolio/dokumen lainnya peserta Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi oleh Sekretariat Tim Pansel pada BKPSDM Kab Way Kanan dimulai tanggal 2 sampai dengan 4 September 2025.
“Penilaian Administrasi( rekam Jejak) dilakukan oleh Tim Pansel pada tanggal 8 dan 9 September 2025
Penulisan makalah dilakukan pada tanggal 11 September 2025 dan penilaian makalah serta wawancara dilakukan akan dilakukan pada 16,17 September 2025.






