Banyuwangi, porosnusantara.co.id – Klaim Kemenangan PGRI Kubu Unifah Rosyidi atas Putusan Mahkamah Agung Dengan Nomer 333 K/TUN/2025 yang di keluarkan pada hari Rabu Tanggal 23 Juli tahun 2025 di tafsirkan masih prematur.
Hal ini di Sampaikan Beberapa Praktisi Hukum dan para akademisi Banyuwangi yang tidak menginginkan adanya kegaduhan yang terjadi di dunia pendidikan,khususnya Dunia pendidikan yang ada di kabupaten Banyuwangi.
Dalam sesi wawancara dengan awak Media ini,berapa Praktisi Hukum dan Akademisi yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan,Hasil ingkrah Putusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung atas kasasi yang di layangkan oleh PGRI Kubu Unifah Rosyidi pada hari Selasa 4 Februari 2025 dengan Nomer berkas Perkara W2-TUN 1.515/HK.06/II/2025.belum bisa di katakan Final.
Karena dalam ingkrah putusan Mahkamah Agung tersebut dengan sangat jelas berbunyi.
1.Kabul Kasasi.
2.Batal Putusan PT TUN
3.Adili Sendiri
4.Gugatan N.O
Dalam empat hasil Putusan Mahkamah Agung tersebut, Beberapa Praktisi Hukum dan Akademisi dengan jelas menyatakan
tergugat masih bisa berupaya untuk melakukan Peninjauan Kembali perkara serta masih bisa menjalankan kembali proses peradilan di persidangan.
“Saya tidak mempunyai sedikit pun kepentingan dalam konflik PGRI ini ya,saya hanya menafsirkan saja.Hasil Putusan ingkrah Mahkamah Agung ini belum bisa di katakan Final,karena tergugat masih bisa melakukan Peninjauan Kembali,dan bisa di sidangkan kembali,makanya kalau ini di klaim sebagai sebuah kemenangan menurut saya masih prematur dan belum bisa,karena ini belum sampai finish.jujur saya menyayangkan adanya kejadian hari Jum’at kemarin,kan akhirnya membuat gaduh dan oleh masyarakat di nilai negatif
semoga saja perselisihan ini segera bisa terselesaikan “Jelas salah satu Praktisi Hukum setelah diskusi panjang.6 Agustus 2025






