Diduga Korupsi Rp 1,7 M, Di BPRS  Tanggamus Terdakw Ajukan Eksepsi

Bandar Lampung, porosnusantara.co.id – Jaksa penuntut Umum Fernando Narasendi mengajukan mantan pejabat Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus ke persidangan mereka di duga melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp1,7 M sidang di gelar di Pengadilan Negri kelas 1A Tanjungkarang ,senin (28/4/2025)

ketiga terdakwa masing masing Falahci Padoli sebagai direktur utama , Sarjono sebagai Direktur BPRS dan
Agung setiawan Direktur PT Flea Brilian Agung

Dalam dakwah JPU Fernando Narasendi menjelaskan mereka telah melakukan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior dan eksterior kantor BPRS tahun 2021-2022 bernilai Rp 1,7 miliar

Dengan modus operandi yang dilakukan sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior sehingga yang tertuang didalam surat perintah kerja terdapat ketidak sesuaian dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di ruko kantor PT BPRS Syariah Tanggamus

Lanjut jaksa ,
terdakwa memecah paket pekerjaan menjadi 10 paket kecil untuk menghindari proses lelang sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak

Saat di audit ternyata ada kekurangan volume pekerjaan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 513 juta rupiah

sementara terdakwa Agung Setiawan melalui pengacara, Tarmizi, Joharmansyah dan Budi, merasa keberatan atas tuduhan jaksa dan akan melakukan eksepsi pada minggu pekan depan menurutnya dakwana jaksa masuk dalam rana hukum perdata

Sidang di pimpin ketua majelis hakim Hendro wicaksono di tunda pekan depan.

indera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *