Wajo, porosnusantara.co.id WAJO – 4 Orang yang ditetapkan tersangka oleh Penyelidik, Penyidik rezerse unit tahbang Polres Wajo telah menghadiri Gelar Perkara Khusus di Mapolda Sulsel yang bertindak selaku Pengdumas ( Pengaduan Masyarakat ) adalah Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose sebagai Pendamping keempat orang tersangka.
Adapun keempat yang ditetapkan tersangka antara lain : 1.Pati Istri almarhum DG Salle, 2. Fardi menantu almarhum DG Salle, 3. Muh Yunus menatu almarhum DG. Salle, 4. Syamsu Alam sahabat almarhun DG Salle semasa hidupnya.
Nampak Hadir Pada Gelar Perkara Khusus dimapolda Selasa 28 Februari 2023, Pelapor lelaki Abd. Hamid Pade dan Andi Meme salah satu anak Drs. H.A.Burhanuddin Unru.MM Mantan Bupati Wajo Dua Periode, Reserse Unit Tahbang Polres Wajo Ipda Fadli.SH ( Kanit ) Aipda Hasan ( Penyidik Pembantiu ) Brigpol Muh Rudi ( Penyidik Pembantu ) sedangkan dari Polda Kabag Wassidik Krimun Polda Sulsel AKBP Kadarislam selaku Pimpinan Gelar Perkara Khusus, Person dari Irwasda Polda, Person dari Propan Polda, Person dari Bidan Hukum Polda Sulsel.
Kabag Wassidik Krimum Polda Sulsel AKPB Kadarislam, mengatakan bahwa Gelar Perkara Khusus ini dilaksanakan atas Permintaan Syamsu Alam Cs melalui Pengdumas Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia ( DPC – LAKI ) Kab. Wajo yang merasa tidak puas atas ditetapkannya sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Penyerobotan yang telah dilaporkan Oleh Pelapor Abd Hamid Pade sebagai Kuasa dari Pemilik Sertipikat 00080 – 00082 a.n Hj. A.Faika, dan perlu diketahui gelar Perkara Khusus ini ada dua tahapan, dimana tahapan Pertama memanggil dan melibatkan Pelapor dan terlapor serta reserse Unit Tahbang Polres Wajo selaku Penyelidik, Penyidik dalam penanganan laporan tersebut, kemudian tahapan kedua Kami dari Wassidik Bersama Irwasda, Propan dan Bidan Hukum akan membahasnya dan mengeluarkan REKOMENDASI sebagai Kesimpulan hasil Gelar Perkara Khusus untuk disampaikan kepada Pengdumas.- Jelas Mantan Kapolres Bone.






