Wajo, porosnusantara.co.id WAJO – 4 Orang yang ditetapkan tersangka oleh Penyelidik, Penyidik rezerse unit tahbang Polres Wajo telah menghadiri Gelar Perkara Khusus di Mapolda Sulsel yang bertindak selaku Pengdumas ( Pengaduan Masyarakat ) adalah Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose sebagai Pendamping keempat orang tersangka.
Adapun keempat yang ditetapkan tersangka antara lain : 1.Pati Istri almarhum DG Salle, 2. Fardi menantu almarhum DG Salle, 3. Muh Yunus menatu almarhum DG. Salle, 4. Syamsu Alam sahabat almarhun DG Salle semasa hidupnya.
Nampak Hadir Pada Gelar Perkara Khusus dimapolda Selasa 28 Februari 2023, Pelapor lelaki Abd. Hamid Pade dan Andi Meme salah satu anak Drs. H.A.Burhanuddin Unru.MM Mantan Bupati Wajo Dua Periode, Reserse Unit Tahbang Polres Wajo Ipda Fadli.SH ( Kanit ) Aipda Hasan ( Penyidik Pembantiu ) Brigpol Muh Rudi ( Penyidik Pembantu ) sedangkan dari Polda Kabag Wassidik Krimun Polda Sulsel AKBP Kadarislam selaku Pimpinan Gelar Perkara Khusus, Person dari Irwasda Polda, Person dari Propan Polda, Person dari Bidan Hukum Polda Sulsel.
Kabag Wassidik Krimum Polda Sulsel AKPB Kadarislam, mengatakan bahwa Gelar Perkara Khusus ini dilaksanakan atas Permintaan Syamsu Alam Cs melalui Pengdumas Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia ( DPC – LAKI ) Kab. Wajo yang merasa tidak puas atas ditetapkannya sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Penyerobotan yang telah dilaporkan Oleh Pelapor Abd Hamid Pade sebagai Kuasa dari Pemilik Sertipikat 00080 – 00082 a.n Hj. A.Faika, dan perlu diketahui gelar Perkara Khusus ini ada dua tahapan, dimana tahapan Pertama memanggil dan melibatkan Pelapor dan terlapor serta reserse Unit Tahbang Polres Wajo selaku Penyelidik, Penyidik dalam penanganan laporan tersebut, kemudian tahapan kedua Kami dari Wassidik Bersama Irwasda, Propan dan Bidan Hukum akan membahasnya dan mengeluarkan REKOMENDASI sebagai Kesimpulan hasil Gelar Perkara Khusus untuk disampaikan kepada Pengdumas.- Jelas Mantan Kapolres Bone.
Pengdumas dalam hal Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose, menyampaikan apresiasi dan berterimah kasih Kepada Kabag Wassidik Krimum Polda Sulsel dan Jajaran Polda Sulsel yang telah merespon Positif Permohoinan DPC LAKI Kab. Wajo yaitu Gelar Perkara Khusus terkait adanya 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyelidik, Penyidik Unit Tahbang Polres Wajo.
Lanjut marsose, Dasar DPC LAKI Kab. Wajo bermohon untuk Gelar Perkara Khusus di mapolda sulsel, sehubungan adanya permintaan secara resmi ke.4 orang tersangka melalui Persuratan Pendampingan, selanjutnya melihat Kasus Ini sudah berulang ulang dilaporkan di mapolres wajo, Pertama dilaporkan oleh Hj.A.Faika dan terlapor DG.Salle ditangani reserse Unit Tahbang Polres wajo dan Penyelidik, Penyiudik Unit Tahbang Polres Wajo menerapkan Pasal 6 ayat (1) huruf a PERPU No. 51 Tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tampa izin yang berhak atau Kuasanya yang Sah, dimana majelis PN Sengkang menvonis bersalah DG Salle dengan Hukuman Percobaan 3 bulan, Kemudian Laporan Kedua kalinya dengan Pelapornya tetap Hj.A.Faika dan terlapor DG. Salle juga ditangani reserse Unit Tahbang Polres Wajo tetap menerapkan Pasal 6 ayat (1) huruf. a. PERPU no.51 Tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tampa izin yang berhak atau kuasanya yang Sah, dimana Majelis Hakim PN Sengkang menvonis bersalah DG Salle dengan Hukuman Kurungan satu bulan, sehingga terdakwa DG.Salle melakukan Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Makassar melalui Penasehat Hukumnya. Namun sebelum turung Penetapan Wakil Ketua Prngadilan Tinggi Makassar no, 789/Pid/2021/PT. Mks, DG Salle telah meninggal dunia.- Ujarnya.
Marsose menambahkan kalau kita mengacu Pada Penetapan PT Makassar No. 789/Pid/2021/PT. Mks, bahwa kasus ini sudah Ne Bis In Idem, adalah perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan Hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat dipoeriksa kembali kedua kalinya inikan jelas sekali kedua kalinya tidak dapat diperiksa kembali, apalagi kalau diperiksa ketiga kalinya seperti apa propesional Penyelidik, Penyidik Pembantu Unit Tahbang Polrers Wajo yang masih tetap ngotot memeriksa dan melimpahkan BAP ke Kejaksaaan Negeri Sengkang, informasi yang kami terima BAP ke 4 tersangka sudah dua kali P.19, terkait laporan ketiga kalinya ini Pelapornya bukan lagi Hj.A.Faika tapi Abd Hamid Pade adalah yang diberi Kuasa untuk mengelola Empang yang dikuasai Hj.A.,Faika dan Terlapornya adalah Ahli Waris Almarhum DG.Salle, Yakn Pati Cs Istri almarhum DG Salle itu sama siapa DG Salle dan Siapa Pati itu suami Istri, Kami melihak Penyelidik, Penyidik Pembantu Unit Tahbang Polres Wajo menerapkan Pasal 167 sebagai bentuk strategi agar laporan ketiga kalinya terhindar dari ” Ne Bis In Idem”.
Pengdumas Marsose, Pertama meminta Kepada Kabag Wassidik Krimum Polda Sulsel, kiranya merekomendasikan Kepada Penyelidik, Penyidik Pembangtu Unit Tahbang Polres Wajo untuk memanggil sekaligus memeriksa Pihak BPN Wajo terkait dasar Penerbitan Sertipikat No. 00080 = 00082 yang menjadi Objek Sengketa antara Hj.A.Faika dengan Pihak DG Salle, Kedua meminta agar Penyelidik, Penyidik Pembantu Wilayah Hukum Polda Sulsel yang tidak Propesional menangani laporan Masyarakat sekiranya direkomendasikan untuk di Evaluasi, Ketiga agar Kasus ini ada Kepastian Hukum, karena sesuai Pantauan dan Monitoring Kami ada BAP Penyidik Unit Tahbang Polres Wajo sudah empat kali P.19 sampai saat ini belum mendapatkan P.21 dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Wajo Karena Kami menduga perkara Perdata dipaksakan menjadi Kasus Pidana, apalagi seperti tersangka Syamsu Alam Kami nilai tidak ada kaitannya dengan Penguasaan Empang Pihak DG Salle, Kalau memang Syamsu Alam menyerobot atau melakukan Perampasan Buktikan, mana yang dikuasai. – Tegas Marsose Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group didepan Peserta Gelar Perkara Khusus di Mapolda Sulsel.
Sementara Pelapor dalam hal Abd Hamid Pade, mengaku melaporkan Kasus ini di mapolres Wajo karena mengantongi Surat Kuasa mengelola Empang milik Hj. A.,Faika, dan mengaku selalu sama -sama almarhum DG Salle dan DG Salle sehingga kenal dengan A.Burhanuddin Unru, Mantan Bupati Wajo, juga mengakui kalau Hj.A,Faika membeli seluas empang 24 Hektare termasuk yang dikuasai ahli waris DG Salle karena DG Salle sendiri menyuruh saya bersama A.Mamu tak lain menantu A.,Burhanuddin untuk mengukur Empang tersebut, sehingga terbit sertipika hak milik 8 buah, kemudian mengenai Syamsu Alam memang saya ketahui sama sama DG Salle pada saat ada alat berat melakukan Penggalian namun saya tidak ketahui persisi sampai sejauh mana kerjasamanya, namun yang jelas Empang tersebut sejak tahun 2015 saya kerjakan dan sudah diterbitkan Sertipikat.- Imbunya.
Pantauan Awak Media Pronusantara.Co.Id, pada Gelar Perkara Khusus Pelapor Abd Hamid Pade mengatakan tahun 2015 disuruh DG Salle mengukur empang termasuk Empang yang dikuasai ahli waris DG Salle, kemudian dikerjakan dan diterbitkan Sertipikat oleh Hj.A.Faika, sedangkan PATI Istri alamrhum DG Salle, mengatakan Tahun 2015 DG Salle dipenjara mana mungkin Almarhum menyuruh Abd Hamid mengukur sedangkan dia dalam Penjara, dan waktu itulah dimamfaatkan Pihak A.Burhanuddin Unru menerbitkan semua sertipikat diatas empang saya, apalagi pada waktu itu Pung Bur adalah Penguasa ( Bupati ) sedangkan A,Mamu adalah ajudan Bupati sekaligus Menantu A.Burhanuddin Unru dan Pernah jadi Camat Pitumpanua, Perlu juga saya sampaikan bahwa Pada Saat suamiku DG Salle dipenjara ada utusannya A.Burhanuddin Unru minta Uang rp. 90 juta katanya ada Utangnya DG Salle, dan terpaksa saya jual Empang 3 Hektar dan memberikan Kepada A.Aso Camat Pammana pada waktu itu bersama Ajudan Bupati pada waktu itu A.Akbar dan memperlihatkan Kwitansi terterah rp. 90 juta diterima oleh A.Hasanuddin tak Lain sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kab. Wajo, Satu hal lagi saya ingin disampaikan bisakah Penjualan empang saya 24 Hektar yang dijual kepada A.Burhanuddin Unru, belum lunas diterbitakan semua Sertipikat Hak Milik, apalagi saya Bersama Suamiku almarhum DG Salle tidak pernah sama sekali bertanda tangan baik Pengoporan hak maupun pengalihan kepada siapapun orang termasuk A.Burhanuddin Unru / Hj.A,Faika kenapa bisa terbit sertipikat- Ujarnya dengan nada bertanya.
(Dahliah ).