WASSIDIK KRIMUM POLDA SULSEL GELAR PERKARA KHUSUS, ATAS PERMINTAAN PENGDUMAS

Pengdumas dalam hal Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose, menyampaikan apresiasi dan berterimah kasih Kepada Kabag Wassidik Krimum Polda Sulsel dan Jajaran Polda Sulsel yang telah merespon Positif Permohoinan DPC LAKI Kab. Wajo yaitu Gelar Perkara Khusus terkait adanya 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyelidik, Penyidik Unit Tahbang Polres Wajo.
Lanjut marsose, Dasar DPC LAKI Kab. Wajo bermohon untuk Gelar Perkara Khusus di mapolda sulsel, sehubungan adanya permintaan secara resmi ke.4 orang tersangka melalui Persuratan Pendampingan, selanjutnya melihat Kasus Ini sudah berulang ulang dilaporkan di mapolres wajo, Pertama dilaporkan oleh Hj.A.Faika dan terlapor DG.Salle ditangani reserse Unit Tahbang Polres wajo dan Penyelidik, Penyiudik Unit Tahbang Polres Wajo menerapkan Pasal 6 ayat (1) huruf a PERPU No. 51 Tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tampa izin yang berhak atau Kuasanya yang Sah, dimana majelis PN Sengkang menvonis bersalah DG Salle dengan Hukuman Percobaan 3 bulan, Kemudian Laporan Kedua kalinya dengan Pelapornya tetap Hj.A.Faika dan terlapor DG. Salle juga ditangani reserse Unit Tahbang Polres Wajo tetap menerapkan Pasal 6 ayat (1) huruf. a. PERPU no.51 Tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tampa izin yang berhak atau kuasanya yang Sah, dimana Majelis Hakim PN Sengkang menvonis bersalah DG Salle dengan Hukuman Kurungan satu bulan, sehingga terdakwa DG.Salle melakukan Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Makassar melalui Penasehat Hukumnya. Namun sebelum turung Penetapan Wakil Ketua Prngadilan Tinggi Makassar no, 789/Pid/2021/PT. Mks, DG Salle telah meninggal dunia.- Ujarnya.

Marsose menambahkan kalau kita mengacu Pada Penetapan PT Makassar No. 789/Pid/2021/PT. Mks, bahwa kasus ini sudah Ne Bis In Idem, adalah perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan Hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat dipoeriksa kembali kedua kalinya inikan jelas sekali kedua kalinya tidak dapat diperiksa kembali, apalagi kalau diperiksa ketiga kalinya seperti apa propesional Penyelidik, Penyidik Pembantu Unit Tahbang Polrers Wajo yang masih tetap ngotot memeriksa dan melimpahkan BAP ke Kejaksaaan Negeri Sengkang, informasi yang kami terima BAP ke 4 tersangka sudah dua kali P.19, terkait laporan ketiga kalinya ini Pelapornya bukan lagi Hj.A.Faika tapi Abd Hamid Pade adalah yang diberi Kuasa untuk mengelola Empang yang dikuasai Hj.A.,Faika dan Terlapornya adalah Ahli Waris Almarhum DG.Salle, Yakn Pati Cs Istri almarhum DG Salle itu sama siapa DG Salle dan Siapa Pati itu suami Istri, Kami melihak Penyelidik, Penyidik Pembantu Unit Tahbang Polres Wajo menerapkan Pasal 167 sebagai bentuk strategi agar laporan ketiga kalinya terhindar dari ” Ne Bis In Idem”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *