Pantauan Awak Media Pronusantara.Co.Id, pada Gelar Perkara Khusus Pelapor Abd Hamid Pade mengatakan tahun 2015 disuruh DG Salle mengukur empang termasuk Empang yang dikuasai ahli waris DG Salle, kemudian dikerjakan dan diterbitkan Sertipikat oleh Hj.A.Faika, sedangkan PATI Istri alamrhum DG Salle, mengatakan Tahun 2015 DG Salle dipenjara mana mungkin Almarhum menyuruh Abd Hamid mengukur sedangkan dia dalam Penjara, dan waktu itulah dimamfaatkan Pihak A.Burhanuddin Unru menerbitkan semua sertipikat diatas empang saya, apalagi pada waktu itu Pung Bur adalah Penguasa ( Bupati ) sedangkan A,Mamu adalah ajudan Bupati sekaligus Menantu A.Burhanuddin Unru dan Pernah jadi Camat Pitumpanua, Perlu juga saya sampaikan bahwa Pada Saat suamiku DG Salle dipenjara ada utusannya A.Burhanuddin Unru minta Uang rp. 90 juta katanya ada Utangnya DG Salle, dan terpaksa saya jual Empang 3 Hektar dan memberikan Kepada A.Aso Camat Pammana pada waktu itu bersama Ajudan Bupati pada waktu itu A.Akbar dan memperlihatkan Kwitansi terterah rp. 90 juta diterima oleh A.Hasanuddin tak Lain sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kab. Wajo, Satu hal lagi saya ingin disampaikan bisakah Penjualan empang saya 24 Hektar yang dijual kepada A.Burhanuddin Unru, belum lunas diterbitakan semua Sertipikat Hak Milik, apalagi saya Bersama Suamiku almarhum DG Salle tidak pernah sama sekali bertanda tangan baik Pengoporan hak maupun pengalihan kepada siapapun orang termasuk A.Burhanuddin Unru / Hj.A,Faika kenapa bisa terbit sertipikat- Ujarnya dengan nada bertanya.
(Dahliah ).






