PEMERINTAH INDONESIA DAN DPR RI ADALAH
Oleh Dr. Socratez S.Yoman
Pemerintah Indonesia dan DPR RI sibuk dengan hal-hal yang tidak penting dan mengabaikan serta menyingkirkan substansi akar konflik Papua. Terbukti
Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kegiatan SEPARATIS terhadap rakyat dan bangsa Papua Barat dengan mengubah dua Pasal UU Otsus, yaitu Pasal 34 tentang Keuangan dan Pasal 76 tentang Pemekaran.
Pemerintah dan DPR RI telah melanggar Pasal 77 UU Otsus Papua yang mana diamanatkan perubahan itu datang atas dasar usul orang asli Papua melalui MRP dan DPRP. Pada saat perubahan dua Pasal UU Otsus, pada saat itu juga Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI menyatakan dengan resmi, bahwa Provinsi Papua dari Sorong-Merauke BUKAN lagi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Indonesia dan DPR RI membuat sejarah, melepaskan rakyat dan bangsa Papua sebagai bangsa berdaulat terpisah dari NKRI secara konstitusional, damai dan terhormat dengan “menghancurkan” seluruh 79 Pasal UU Otsus dengan mencederai dan melukai dengan mengubah dua Pasal, yaitu Pasal 34 tentang Dana dan Pasal 76 tentang pemekaran.
Karena, UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tidak turun sendiri dari langit, dan juga tidak diberikan oleh pemerintah Indonesia dan DPR RI kepada orang asli Papua. UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 adalah alat win-win solution tentang status politik Papua ke dalam wilayah Indonesia. UU Otsus kesepakatan politik antara dua bangsa, yaitu bangsa Indonesia dan bangsa Papua, ketika seluruh rakyat Papua bangkit dan menyatakan MERDEKA keluar dari Indonesia secara terhormat dan bermartabat di Istana Negara RI oleh Tim 100 pada 26 Februari 1999 di hadapan Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie; melalui Musyawarah Besar (MUBES) seluruh rakyat Papua pada 23-26 Februari 2000; dan juga melalui Kongres Nasional II pada 26 Mei-4 Juni 2000.






