Yang jelas dan pasti, Pemerintah Indonesia dan DPR RI sedang melawan undang-undang Negara dan melakukan separatisme. Perubahan Pasal 34 dan 76 adalah gerakan separatis, blunder dan senjata makan Tuan.
Akhirnya, Pemerintah Indonesia dan anggota dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sengaja atau tidak disengaja, turut mendukung dan memperkuat Perjuangan rakyat dan bangsa Papua Barat untuk penentuan nasib sendiri melalui ULMWP. Pemerintah Indonesia dan DPR RI telah membongkar, meruntuhkan dan merobohkan pagar atau benteng yang menjaga Papua dalam Indonesia, yaitu UU Otsus Papua.
Katanya, Pepera 1969 sudah final status politik Papua ke dalam Indonesia, dan UU Otsus juga dinyatakan status Papua final dalam Indonesia, tapi semua yang disebut final itu dimentahkan dan dihancurkan dengan kecerobohan Pemerintah Indonesia dan DPR RI dengan membongkar bendungan dan benteng NKRI di Papua dengan memotong salah satu pilar dan juga urat UU Otsus, yaitu Pasal 34 dan 76.
Rakyat dan bangsa Papua Barat dari Sorong-Merauke, Mari, Sadar, Bangkit, Berdiri Bersama dan LAWAN penguasa kolonial modern Indonesia yang merendahkan dan melecehkan martabat kemanusiaan kami selama ini sejak 1 Mei 1963. Perilaku ini salah dan tidak benar. Ini kejahatan Negara. Tindakan ini tidak menyembuhkan luka membusuk dan bernanah di dalam tubuh bangsa Indonesia.
Prof. Dr. Franz Magnis menegaskan:
“Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu tertutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia.” (hal.255).
“…kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab, sebagai bangsa yang biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua, meski tidak dipakai senjata tajam.” (hal.257). (Sumber: Franz: Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme Bunga Rampai Etika Politik Aktual, 2015).






