Tidak Semudah Itu Memakzulkan Wapres Gibran dengan Alasan Ijazah, Rumah K-GIBRAN Kalbar Apresiasi Putusan MK

 
 

Ia menambahkan, persoalan mengenai syarat pendidikan seorang calon pejabat negara tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan opini atau asumsi di ruang publik. Setiap dalil harus diuji melalui bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai perdebatan mengenai dokumen atau ijazah kemudian berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar. Kita harus membedakan antara dugaan, dalil hukum, bukti persidangan, dan fakta yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan,” tegasnya.

 

Ketua DPW Rumah K-GIBRAN Kalimantan Barat, Jefry D Tanamal, SH., MTh., juga memberikan apresiasi terhadap sikap Gibran Rakabuming Raka yang tidak mengambil langkah konfrontatif selama proses hukum berlangsung.

Menurut Jefry, sebagai Wakil Presiden yang terpilih melalui proses Pemilu 2024 dan telah menjalankan tugasnya, Gibran tetap memiliki kewajiban untuk menghormati mekanisme hukum dan memberikan ruang kepada lembaga peradilan untuk menjalankan kewenangannya.

“Bagi kami, sikap diam dan menghormati proses hukum merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap konstitusi. Ketika ada pihak yang menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, maka biarkan proses tersebut berjalan. Tidak perlu dibalas dengan tekanan atau polemik yang justru dapat memperkeruh suasana,” ujar Jefry.

Jefry menilai persoalan hukum mengenai jabatan publik harus diselesaikan melalui argumentasi, bukti, dan institusi yang berwenang, bukan melalui tekanan opini maupun perdebatan tanpa akhir di ruang publik.

“Ini yang harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Negara hukum memberikan ruang bagi setiap orang untuk mengajukan keberatan dan gugatan. Tetapi negara hukum juga mengajarkan bahwa setiap pihak harus menghormati proses dan keputusan lembaga yang berwenang,” katanya.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *