Tidak Semudah Itu Memakzulkan Wapres Gibran dengan Alasan Ijazah, Rumah K-GIBRAN Kalbar Apresiasi Putusan MK

 
 

Tidak Semudah Itu Memakzulkan Wapres Gibran dengan Alasan Ijazah, Rumah K-GIBRAN Kalbar Apresiasi Putusan MK

KALIMANTAN BARAT —Porosnusantara co. id. (Rabu 07/06/2026). Rumah K-GIBRAN Provinsi Kalimantan Barat memberikan apresiasi terhadap proses dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang salah satu pemohonnya adalah Denny Indrayana, para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden. Perkara tersebut telah diperiksa melalui proses persidangan, pembuktian, serta mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak.

Pada 6 Oktober 2026, MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, setelah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Dengan demikian, MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Penasehat Rumah K-GIBRAN Provinsi Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH., menilai proses yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam negara hukum.

Menurut Yayat, perbedaan pandangan mengenai persoalan hukum merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, ketika sebuah perkara telah dibawa ke lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutusnya, seluruh pihak harus menghormati proses serta putusan yang telah dijatuhkan.

“Kita boleh berbeda pendapat, boleh mengajukan argumentasi hukum, bahkan boleh menguji suatu persoalan melalui lembaga peradilan. Tetapi setelah proses hukum dijalankan dan putusan telah dibacakan, maka putusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum,” ujar Yayat.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *