Kedua, proses pengadaan tanah oleh instansi terkait berlangsung berlarut-larut. Hal ini berpotensi meningkatkan biaya investasi yang dapat berdampak pada tarif dan masa konsesi jalan tol.
Ketiga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan badan usaha jalan tol belum menyajikan rekapitulasi serta pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung secara memadai. Akibatnya, kewajaran realisasi biaya tersebut belum dapat diyakini sepenuhnya.
Keempat, CMNP tidak memenuhi target penyelesaian konstruksi pada triwulan II 2023. Keterlambatan itu menyebabkan pemerintah tidak dapat segera memperoleh manfaat dari pembangunan jalan tol tersebut.
Kelima, BPK mencatat kewajiban pemenuhan pembiayaan atau financial close belum dipenuhi badan usaha. Selain itu, perjanjian pengusahaan jalan tol belum mengatur ketentuan jaminan pelaksanaan secara memadai sehingga pemerintah menghadapi risiko apabila badan usaha tidak memenuhi kewajibannya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum agar mengevaluasi kembali penunjukan langsung CMNP untuk pengembangan jalan tol layang, meninjau perjanjian pengusahaan jalan tol, menatausahakan dokumen pertanggungjawaban biaya, serta mengevaluasi pemberian perpanjangan masa konsesi yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Persoalan perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit sebelumnya juga menjadi objek gugatan warga negara yang diajukan Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN).
Berdasarkan pemberitaan iNews.id pada 24 September 2025, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Pihak yang digugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, BPJT, CMNP, dan Menteri Perhubungan, sedangkan Menteri Keuangan tercatat sebagai turut tergugat.






