Poros Nusantara.co.id | JAKARTA, – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai pemenuhan kewajiban perusahaan dan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sorotan tersebut muncul di tengah temuan BPK mengenai penyelenggaraan jalan tol, termasuk pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated), yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.
Muslim menilai proses perpanjangan konsesi perlu dievaluasi apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh badan usaha. Menurutnya, kepatuhan terhadap persyaratan pengusahaan jalan tol harus menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan pengelolaan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau belum selesai, ya jelas janggal,” tegas Muslim Arbi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).
Ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama jika temuan pemeriksaan berkaitan dengan perlindungan penerimaan dan keuangan negara.
“Rekomendasi BPK harus dipatuhi, ini soal penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
BPK Catat Lima Persoalan dalam Pengembangan Tol Layang
Dalam IHPS I Tahun 2024, BPK mencatat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, termasuk proyek pengembangan jalan tol layang Ancol Timur–Pluit yang dikerjakan CMNP. <Cite refs={[“turn107511search36”]}/>
Pertama, perubahan lingkup pekerjaan untuk pengembangan jalan tol layang diberikan kepada CMNP secara langsung tanpa melalui proses pelelangan. Menurut BPK, kondisi tersebut membuat pemerintah tidak dapat meyakini bahwa skema investasi yang diperoleh merupakan pilihan terbaik.






