Ia turut menyinggung Ada 3 LP. PPA di POLRES UTARA MANDEG. Menurutnya, perkembangan setiap laporan perlu dijelaskan berdasarkan nomor laporan, status hukum, dan tindakan yang telah dilakukan, tanpa menyamakan status ketiganya sebelum dokumen diperiksa.
“ Yang kami tuntut adalah penanganan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum dari tindak lanjut,” ujarnya.
Mereka menegaskan, pihaknya menghormati institusi POLRI dan tidak meminta perlakuan istimewa. Namun, ia berharap setiap laporan masyarakat ditangani secara sungguh-sungguh dan setiap keputusan didasarkan pada hukum serta alat bukti.
“Ukuran keberhasilan bukanlah seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh fakta diperiksa secara tuntas dan keputusan diambil berdasarkan hukum serta alat bukti,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat unsur pidana dan bukti yang cukup, perkara diharapkan dituntaskan sesuai ketentuan dan alasan tersebut perlu dijelaskan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
OLH ibu dari anak korban ber saksi bahwa Anaknya Dijadikan Alat untuk Menekan Dirinya.
Sementara itu, ia menyampaikan keberatan atas persoalan yang melibatkan anaknya, GI, sebagai sandera tukar guling dan mantan suaminya, Danny septriadi Djayaprawira, Direktur DDTC sebagai pemohon passport Ganda di Imigrasi Selatan tahun 2025
Kepada awak media, OLH mengaku merasa anaknya digunakan sebagai alat untuk menekan dirinya agar IA tidak Gugat Gono gini di pengadilan termasuk melalui laporan kepolisian.
“Mama kalau mau ketemu aku tidak boleh Laporin Papa ke polisi Dan supaya cabut gugatan Gono gini dulu. di pengadilan dan laporan polisi,” kata OLH menirukan ucapan anaknya.
Menurut OLH, ucapan tersebut membuat dirinya merasa mengancam anak nya di bawah umur dikaitkan dengan persoalan hukum Dan dipisahkan akses ibu Dan anak selama 3 Tahun Tanpa pengurusan yang layak.






