Ia menegaskan, pihaknya meminta agar seluruh fakta diuji secara objektif.
Usulan Pemeriksaan Ahli Pidana dari pihak Keimigrasian oleh Kanit Bareskrim.
Untuk memperjelas persoalan hukum dalam perkara tersebut menilai keterangan ahli dapat dipertimbangkan apabila penyidik membutuhkan penjelasan khusus.
Ahli hukum pidana diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai unsur Pasal 394 KUHP, konsep keterangan palsu dalam akta autentik, maksud penggunaan dokumen, potensi kerugian, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta yang ditemukan.
Sementara itu, ahli keimigrasian diharapkan menjelaskan prosedur penerbitan paspor, persyaratan permohonan, mekanisme penanganan paspor yang masih berlaku, serta ketentuan yang berlaku ketika permohonan paspor baru diajukan.
“Kami berharap kedua perspektif tersebut digunakan secara saling melengkapi. Namun, pendapat ahli tidak menggantikan tugas penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, serta tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah,” jelasnya.
Mereka menegaskan bahwa pihaknya meminta penyidik menguji penerapan Pasal 394 KUHP berdasarkan unsur-unsurnya, bukan memaksakan penerapan pasal tertentu.
Ia menyebut ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI. Berdasarkan ketentuan umum pidana denda dalam KUHP baru, kategori VI memiliki batas maksimum Rp2 miliar.
“Jika unsur Pasal 394 terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, kami berharap perkara diproses sesuai hukum. Jika ada unsur yang tidak terpenuhi, hal tersebut juga harus dijelaskan secara objektif,” katanya.
Kuasa Hukum Tegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan kasus dugaan passport Ganda melalui jalur hukum yang tersedia. Apabila diperlukan dan memiliki dasar hukum, pihaknya juga akan mengajukan permohonan gelar perkara serta menggunakan mekanisme pengawasan dan pengaduan.






