Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Team Kuasa Hukum ibu dari anak korban passport Ganda Meminta agar kinerja penyelidik Kanit III, IPTU Dobi, dievaluasi menyusul penanganan laporan dugaan keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor anak. Ia juga mendesak agar penyidik memberikan kepastian perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara teratur Dan Jelas laporannya.
Permintaan tersebut disampaikan Team Kuasa Hukum usai bertemu dengan Kanit III AKBP Evri Susanto, di ruang kerjanya di Mabes Polri, Senin (26/10/2026).
Team kuasa hukum datang bersama kliennya untuk membahas perkembangan penanganan laporan secara teratur, transparent Dan tegas.
Kepada awak media di Mabes Polri, Team kuasa hukum Pelapor mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi SP2HP selanjutnya akan diberikan setelah penyidik yang menangani perkara kembali dari tugas Luar, janji Kanit.
“Penyidik nantinya akan mengirimkan SP2HP ke 4 sejak LP di Terima bln Mei 2026. SEKEMBALINYA Penyidik dari tugas luar. Mungkin awal bulan depan, November, janji Kanit.
Menurut Team Kuasa hukum Pelapor, ibu OLH persoalan utama bukan semata-mata lamanya penanganan laporan, melainkan bagaimana setiap tahapan perkara dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar berapa lama laporan telah berjalan, melainkan apakah setiap tahapan penanganannya sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” katanya.
Soroti Dugaan Penerbitan Paspor Kedua
Team kuasa hukum dari ibu korban anak passport ganda menjelaskan, laporan yang dikawal pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






