Ia mengungkapkan, persoalan tersebut berawal dari penerbitan paspor pertama bagi seorang anak oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 10 Mei 2022, yang menurut dokumen berlaku hingga 10 Mei 2027.
Namun, pada 31 Januari 2025, TERBIT paspor Ganda kedua lain dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2030.
Menurut Greg, tumpang tindih masa berlaku kedua paspor tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses permohonan dan penerbitan paspor kedua telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Fokus laporan kami bukan hanya adanya dua paspor, tetapi dugaan kemungkinan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen autentik,” tegasnya.
Mereka meminta penyidik memeriksa dokumen permohonan paspor, formulir dan pernyataan pemohon, dokumen pendukung, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan paspor kedua.
Mereka juga menegaskan bahwa keberadaan dua paspor dengan masa berlaku yang bertumpang tindih Dan adanya unsur Pidana dari proses penerbitan dengan Cara illegal terhadap passport Ganda tsb.
“Penyidik harus menelusuri siapa yang memberikan keterangan, siapa yang meminta keterangan tersebut dimasukkan, apakah yang bersangkutan mengetahui ketidakbenarannya, bagaimana maksud penggunaan dokumen itu, dan apakah penggunaannya dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Ia meminta agar peran masing-masing pihak, termasuk pemohon terbitnya passport Ganda untuk anak di bawah umur oleh Danny S Djayaprawira dan pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut, diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.
Menurut kuasa hukum, penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen asli, sifat hukum dokumen, serta hasil pemeriksaan Dan bukti2 yang sah dari pihak imigrasi Selatan.






