Porosnusantara.co.id | Kalimantan Barat – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran kepolisian resor (Polres) mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang 1–20 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026). Dari total 12 kasus yang ditangani, dua di antaranya ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dari 11 tersangka yang diamankan, dua orang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin menjelaskan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
BBM tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada masyarakat atau pihak industri dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, serta 50 tabung gas LPG berukuran 3 kilogram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan migas.
Menurut Bambang, penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan yang berdampak pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.






