Setiap keputusan mengenai sanksi kepegawaian harus berdasarkan pemeriksaan yang sah, objektif, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti secara patut, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyatakan siap menempuh langkah hukum dan konstitusional lanjutan, termasuk pengaduan kepada lembaga pengawasan berwenang dan penyelenggaraan aksi damai berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Wartawan Bukan Musuh Pemerintah, tetapi Pengawas Kekuasaan
Paulus Simalango menegaskan bahwa wartawan bukanlah musuh pemerintah. Pers justru merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Menurutnya, pejabat publik berkewajiban menghormati profesi jurnalistik dan memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan hukum, bukan merespons pertanyaan kritis dengan tindakan yang merendahkan martabat wartawan.
“Kami tidak menuntut perlakuan istimewa bagi wartawan. Kami menuntut agar setiap pejabat menghormati hukum, etika jabatan, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi. Jabatan adalah amanah rakyat, bukan tameng untuk menghindari kritik dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban, kedisiplinan, solidaritas, dan profesionalisme selama menyampaikan aspirasi.
Aksi damai ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Kantor Bupati Bekasi. Peserta yang mengikuti keberangkatan bersama akan berkumpul di Gedung Juang 45 Tambun mulai pukul 07.00 WIB, sedangkan peserta yang berada lebih dekat dengan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat langsung menuju lokasi aksi.
Seluruh peserta diimbau mengenakan identitas pers masing-masing serta mematuhi arahan koordinator dan koordinator lapangan.






