Aksi Damai 15 Oktober 2026: Tiga Tuntutan Tegas untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, Proses Hukum Harus Dikawal Sampai Tuntas

 
 

Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya mendesak Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan pemeriksaan resmi, objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Massa aksi meminta agar penonaktifan sementara dari pelaksanaan tugas jabatan dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, guna menjamin independensi pemeriksaan.

 

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi syarat penjatuhan sanksi, massa mendesak pencopotan atau pemberhentian dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Hasil pemeriksaan dan keputusan tindak lanjut juga diminta disampaikan secara tertulis kepada perwakilan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

KEDUA: PERMINTAAN MAAF TERBUKA DAN JAMINAN PERLINDUNGAN WARTAWAN.

Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menuntut Syafri Donny Sirait menyampaikan permintaan maaf secara langsung, terbuka, dan tertulis kepada Kimsan Indra Simaremare serta insan pers Se-Bekasi Raya atas ucapan atau tindakan yang dipersoalkan.

Massa aksi juga mendesak Plt. Bupati Bekasi memberikan pernyataan resmi mengenai peristiwa tersebut serta menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan apabila pemeriksaan membuktikan adanya tindakan tidak patut oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta menerbitkan instruksi tertulis kepada seluruh kepala perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar menghormati kerja jurnalistik, memberikan akses informasi sesuai ketentuan hukum, serta tidak melakukan intimidasi, diskriminasi, ancaman, maupun penghambatan kegiatan pers yang sah.

 
Penulis: Ariadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *