KETIGA: KAWAL PROSES HUKUM SAMPAI TUNTAS DAN TEGAKKAN AKUNTABILITAS PEJABAT PUBLIK.
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menegaskan dukungan terhadap proses hukum atas laporan polisi yang telah dibuat Kimsan Indra Simaremare pada 8 Oktober 2026 di Polres Metro Bekasi, dengan nomor:
LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Massa aksi meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak terkait juga didesak bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Solidaritas wartawan menegaskan bahwa permintaan maaf, pertemuan, mediasi, ataupun kesepakatan administratif tidak boleh digunakan untuk memaksa pelapor mencabut laporan polisi dan tidak dengan sendirinya menghentikan proses hukum.
“Kami menolak segala bentuk intervensi, intimidasi, atau upaya penyelesaian yang mengorbankan prinsip keadilan. Laporan polisi harus dikawal melalui mekanisme hukum yang sah sampai memperoleh kepastian hukum. Tidak ada kompromi terhadap tuntutan penghormatan martabat wartawan dan kemerdekaan pers,” tegas Paulus.
Desak Komitmen Tertulis dan Tenggat Waktu yang Jelas
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan komitmen tertulis atas tindak lanjut ketiga tuntutan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta memberikan jawaban tertulis beserta rencana tindak lanjut paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan dokumen kesepakatan.
Selanjutnya, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja, pejabat berwenang diminta memberikan informasi perkembangan pemeriksaan administratif dan langkah penanganan yang telah dilaksanakan.






