Aksi Damai 15 Oktober 2026: Tiga Tuntutan Tegas untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, Proses Hukum Harus Dikawal Sampai Tuntas

 
 

Porosnusantara.co.id | BEKASI, 14 Oktober 2026 — Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyatakan sikap tegas dan menyerukan aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers menyikapi dugaan penghinaan, perlakuan merendahkan martabat wartawan, serta dugaan penghambatan tugas jurnalistik yang dialami Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., pada 6 Oktober 2026.

 

Peristiwa tersebut memicu keprihatinan kalangan jurnalis karena menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan, keterbukaan informasi publik, etika pejabat pemerintahan, serta jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar pembelaan terhadap seorang wartawan, melainkan perjuangan bersama untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan memastikan pejabat publik tidak bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers.

“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan kekuasaan. Kami datang untuk menuntut tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan kemerdekaan pers. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap kritik, apalagi diduga menghina, merendahkan, atau menghalangi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik yang sah,” tegas Paulus dalam pernyataan sikapnya.

Tiga Tuntutan Utama Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

PERTAMA: COPOT KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BEKASI DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH.

 
Penulis: Ariadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *