Hal tersebut menunjukkan bahwa pembentukan DOB tidak dapat dilepaskan dari desain besar penataan wilayah Indonesia. Karena itu, setiap usulan DOB pada akhirnya harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan nasional dan melalui tahapan penilaian yang berlaku.
Jefry menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyampaikan aspirasi masyarakat Obi Kepulauan melalui jalur konstitusional dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Menurutnya, perjuangan tersebut bertujuan agar masyarakat Obi mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan pembangunan yang lebih merata.
“Kami akan terus memperjuangkan aspirasi Obi Kepulauan. Kami berharap Pemerintah Pusat melihat secara objektif seluruh dokumen, potensi, kondisi wilayah dan aspirasi masyarakat Obi. Kami meminta agar Obi Kepulauan mendapatkan kesempatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jefry.
Ia berharap hasil Rapimnas dan Konsolidasi Nasional Forkonas dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara daerah pengusul DOB dengan DPR RI, DPD RI dan Pemerintah Pusat.
“Obi mekar, warga Obi sejahtera,” pungkasnya.
Wartawan: Ng Siat Fong







