RAPIMNAS DAN KONSOLIDASI NASIONAL FORKONAS DOB SE-INDONESIA MENDAPAT TITIK TERANG

IMG_20260930_104915
 
 

UU 23/2014 menempatkan pembentukan daerah sebagai bagian dari penataan daerah, dengan tujuan antara lain meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Penilaian pembentukan daerah mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, sosial budaya, sosial politik, pertahanan dan keamanan serta faktor lain yang memungkinkan daerah menjalankan otonomi.

Untuk pembentukan Daerah Persiapan, UU 23/2014 mengatur adanya persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. Untuk daerah kabupaten/kota, antara lain terdapat keputusan musyawarah desa yang menjadi cakupan wilayah, persetujuan DPRD kabupaten/kota bersama kepala daerah induk, serta persetujuan DPRD provinsi bersama gubernur.

 

Selain itu, PP Nomor 78 Tahun 2007 merupakan regulasi yang mengatur tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. PP tersebut mengatur persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan dalam kerangka pembentukan daerah dan masih tercatat berstatus berlaku dalam database JDIH BPK.

Dengan demikian, perjuangan pembentukan DOB tidak hanya bergantung pada aspirasi politik, tetapi juga harus memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, kemampuan daerah dan tahapan evaluasi sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat Masih Membahas Kerangka Penataan DOB
Perkembangan regulasi nasional menunjukkan bahwa persoalan DOB masih menjadi agenda pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.
Dalam rapat Komisi II DPR RI pada 2025, pemerintah dan DPR membahas RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada sebagai amanat UU 23/2014. DPR juga menyebut bahwa kedua RPP tersebut diperlukan sebagai kerangka untuk menentukan penataan wilayah dan kebutuhan pemekaran secara nasional.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *