Dalam Rapimnas Forkonas tahun ini, forum menghasilkan enam poin penting yang akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, yaitu:
1. Menyampaikan aspirasi DOK kepada Pemerintah
Forkonas mendorong agar aspirasi daerah-daerah yang mengusulkan pembentukan DOB dapat disampaikan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi kepada Pemerintah Pusat.
2. Mendorong penyelesaian moratorium dan regulasi penataan daerah
Forum mendorong Pemerintah Pusat untuk mengakhiri kebijakan moratorium pembentukan DOB serta segera menyelesaikan dan menetapkan regulasi pelaksanaan penataan daerah, termasuk RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
Kedua RPP tersebut merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPP Penataan Daerah berkaitan dengan tata cara pembentukan, penggabungan dan penyesuaian daerah, sedangkan RPP Desartada menjadi kerangka strategis penataan jumlah dan pemekaran daerah dalam periode tertentu.
Dalam dokumen DPR RI pada 2025 disebutkan bahwa kedua RPP tersebut telah melalui proses harmonisasi dan kemudian masih belum ditetapkan, sementara kebijakan moratorium DOB tetap menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pembentukan DOB.
3. Membuat klasifikasi kesiapan CDOB
Forkonas mendorong adanya klasifikasi kesiapan calon daerah otonomi baru ke dalam Klaster 1, Klaster 2 dan Klaster 3, berdasarkan tingkat kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan.
4. Menetapkan jumlah rencana pemekaran setiap tahun
Forkonas mendorong Pemerintah Pusat menetapkan jumlah atau target rencana pemekaran daerah secara bertahap setiap tahun, mulai 2027, dengan tetap memperhatikan kemampuan negara dan persyaratan hukum.
5. Memprioritaskan CDOB yang telah memenuhi persyaratan
Forkonas mendorong agar calon daerah yang telah memiliki dokumen dan persyaratan lengkap, termasuk daerah yang telah memiliki Surat Presiden (Supres)/Amanat Presiden (Ampres) apabila memang ada, serta daerah lain yang memenuhi persyaratan, mendapatkan proses evaluasi sesuai ketentuan.
6. Sinkronisasi data CDOB secara nasional
Forkonas mendorong sinkronisasi data calon daerah otonomi baru antara DPR RI, DPD RI, Kemendagri dan Forkonas PP DOB, sehingga terdapat basis data yang sama mengenai jumlah usulan, status dokumen, kesiapan daerah dan tahapan masing-masing CDOB.
Dasar Hukum Pemekaran Daerah
Secara hukum, pembentukan daerah baru saat ini terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa perubahan. Database peraturan BPK mencatat UU 23/2014 masih berlaku dengan sejumlah perubahan, antara lain melalui UU 9/2015, UU 11/2020, UU 6/2023 dan perubahan lainnya.







