RAPIMNAS DAN KONSOLIDASI NASIONAL FORKONAS DOB SE-INDONESIA MENDAPAT TITIK TERANG

IMG_20260930_104915
 
 

Menurutnya, aspirasi pemekaran tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan wilayah administratif baru, tetapi juga berkaitan dengan pelayanan publik, rentang kendali pemerintahan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Jefry menilai masih terdapat daerah-daerah yang merasakan adanya ketimpangan dalam pelayanan dan pembangunan sehingga aspirasi pembentukan daerah baru terus disampaikan kepada pemerintah pusat.

 

“Bagi kami, pemekaran harus dilihat sebagai salah satu instrumen penataan pemerintahan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, daerah yang memang memenuhi persyaratan harus diberikan ruang untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Khusus mengenai CDOB Obi Kepulauan, Jefry menyampaikan bahwa perjuangan pembentukan daerah tersebut telah berlangsung selama belasan tahun.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pembentukan daerah.

“Obi Kepulauan sendiri telah memiliki dokumen lengkap dan telah berjuang belasan tahun. Menurut kami, Obi memiliki berbagai potensi dan kondisi kewilayahan yang harus diperhatikan dalam proses evaluasi pembentukan daerah,” ungkapnya.

Jefry menyebut potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai sejumlah aspek yang menurutnya penting dalam melihat kesiapan Obi Kepulauan.

Namun, secara hukum, pemenuhan persyaratan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan mekanisme yang ditentukan pemerintah dan peraturan perundang-undangan. UU 23/2014 mengatur pembentukan daerah melalui kerangka Daerah Persiapan, dengan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif sebelum proses pembentukan dapat dilanjutkan.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *