Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis di Tangerang Selatan

 
 

Cairan sintetis tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter.

Sementara itu, tersangka MR dan IN disebut tidak hanya membantu proses pembuatan cairan sintetis, tetapi juga membeli cairan tersebut dari NK sebanyak 50 mililiter dengan harga Rp4 juta.

 

Cairan tersebut kemudian diolah kembali oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis untuk selanjutnya diedarkan kepada pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian barang tersebut telah dijual kembali oleh para tersangka secara bersama-sama.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyebut berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.250 jiwa.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *